Inilah Penjelasan Riba Dalam Arisan

Inilah Penjelasan Riba Dalam Arisan. Arisan adalah mubah (boleh). Transaksi yang berlaku didalamnya serupa dengan transaksi utang piutang bahkan pada hakikatnya adalah utang piutang. Sedang berutang adalah mubah hukumnya.

Karena arisan masuk dalam kategori utang piutang maka syarat yang berlaku padanya diantaranya
  1. Seluruh peserta arisan mendapat hak yang sama, sama dalam jumlah penyetoran dan sama pula dalam jumlah penerimaan.
  2. Tidak boleh ada seorangpun mendapat tambahan manfaat dan juga tidak boleh ada seorang pun yang dirugikan. Jika aturan ini dilanggar, maka berlakulah transaksi riba didalamnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436), Ust. Muhammad abduh tuasikal)

Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas kepadamu dengan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3814).

Macam Arisan, dan beberapa ada ribanya

Arisan emas

Syarat jual beli emas harus cash, dalam 1 majelis. Jadi jelas ya arisan emas dengan mengumpulkan uang dan mendapat emas ini riba. Solusinya : Kumpulkan uang saja terlebih dahulu. Apabila sudah cukup beli emas sendir ketoko emas. Atau arisan emas dengan pembayaran emas, misal arisan 10 orang mendapatkan 10 gram emas, maka masing-masing anggotanya menyerahkan emas 1 gram

Arisan barang

kebanyakan dari alat dapur sampe elektronik ada arisannya. Biasanya setelah uang terkumpul, baru dibelikan oleh admin/pemilik arisan.
Jadi syaratnya arisan barang, solusinya:
  • Barang disediakan sebelum arisan, sehingga barang siap dijual. (jadi tidak boleh, dapat uangnya baru dibelikan barangnya)
  • Uang diterima terlebih dahulu kemudian nanti diberlakukan jual beli, selesaikan satu akad hutang piutangnya, kemudian jual beli

Arisan dengan syarat, denda dan bayar admin

Arisannya memang flat (tiap bulan bayar seluruh anggotanya sama, misal 100rb/ bulan)
tapi disini para admin atau pemegang arisan mensyaratkan jika yang dapat pertama harus admin, bayar admin setiap bulan misal 20 ribu, dan ketika ada yang mendapatkan arisan jadi bayar sebagai uang lelah/fee kepada admin/pemegang arisan.

Belum lagi denda ketika telat bayar, misal jatuh tempo tanggal 10 tiap bulan, dan ada denda 5 ribu/hari sampe dia bayar. Ini riba, karena hutang uang ketika hutang 100 ribu bayar 100 ribu, tidak ada lebihnya, lebihnya riba, karena uang termasuk barang ribawi
Solusinya : arisan flat, tanpa tambahan bayar admin dan denda

Arisan plus makan-makan

Biasanya jika arisan tiap bulan, yang terkena arisan menyediakan makanan dan minuman, padahal kita tahu semua berhutang, dan orang-orang yang berhutang tidak boleh mengambil manfaat kepada orang yang dihutangi, walau hanya menggonceng pada motornya. Solusinya : makan dan minum bayar sendiri-sendiri bisa dengan mengumpulkan khusus untuk makan+minum, disesuaikan budgetnya

Arisan menurun

jadi setiap anggota bayarnya berbeda, bayar admin dan denda ketika telat bayar dari waktu jatuh tempo setiap member (peserta) menyetor jumlah yang berbeda. Semakin lama giliran, semakin kecil jumlah setoran. Member yang menduduki urutan teratas membayar lebih banyak daripada member dibawahnya, tetapi dia yang mendapat giliran narik terlebih dahulu, dan kebanyakan yang giliran narik pertama adalah sang pengurus/admin Misal hutang 5 jutaan Jadi anggotanya bayar, 2 Juta, 1,5 Juta, 1 Juta, 500 ribu Jadi yang pertama bayar lebih 2 Juta x 4 = 8 Juta yang terakhir bayar utang sebanyak 500 ribu x 4 = 2jt Belum lagi bayar admin, dan denda ketika telat bayar.. ini riba Padahal syarat hutang piutang hutang itu dibayar sama dengan jumlah yang dihutang dan tidak boleh mengambil manfaat. Solusinya: Anggota bayar flat, tanpa bayar admin dan denda

“Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al-Baqarah): 279)

Semoga Bermanfaat

Post a Comment for "Inilah Penjelasan Riba Dalam Arisan"