Inilah Hukum Meniup Makanan Dalam Islam

Inilah Hukum Meniup Makanan Dalam Islam. Islam merupakan agama yang sempura. Dimana setiap tatanan telah di atur sedemikian rupa berikut dengan ajarannya yang mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia.

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas. (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Hadist diatas secara jelas menerangkan bahwa tidak diperkenankan meniup makanan atau minuman yang masih dalam kondis panas. 

Dapat Mengotori Makanan atau Minuman

Larangan meniup makanan juga didasari oleh kekhawatiran bahwa ketika kita meniup makanan akan menimbulkan kotoran di mulut berpindah ke makanan. Tentu saja hal ini dapat berbahaya bagi kesehatan. Anda dapat bayangkan berapa banyak kuman yang ada di dalam mulut, kemudian saat kita meniup makanan maka tentu saja kuman dan bakteri tersebut dapat berpindah. Hal ini sesuai dengan hadist An-Nawawi dimana aia mengatakan,
“Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab. Karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya.“(Syarh Shahih Muslim, 3/160)

Menimbulkan Bau yang Bercampur

Selain kotor kekhawatiran lain yang tidak bisa di kesampingkan adalah timbulnya bau. Dalam hal ini, seorang yang memiliki bau mulut apabila ia meniup makanan maka yang akan terjadi adalah bau makanan dan bau mulut menjadi bercampur. Tentu saja hal ini sedikit menjijikkan dan alhasil dapat menghilangkan selera makan. Hal senada juga disampaikan Ibnul Qoyim dalam hadist berikut :
“Meniup minuman dapat menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup. Sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas.” (Zadul Ma’ad, 4/215).

Lebih Berkah Makanan yang Telah Dingin

Larangan menyantap atau meniup makanan yang masih panas juga disampaikan dalam hadist berikut Dari Asma binti Abu Bakar,
“sesunguhnya Apabila beliau membuat roti tsarid wadahnya beliau ditutupi sampai panasnya hilang kemudian beliau mengatakan, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya makanan yang sudah tidak panas itu lebih besar berkahnya”. [HR Hakim no 7124].

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa, Rasululkah sendiri menyatakan dengan tegas bahwa makanan yang sudah tidak panas memiliki berkah saat di konsumsi. Tentunya dengan menggunakan pedoman hadist ini, maka semakin menegaskan bahwa meniup makanan yang masih panas bukan merupakan ajaran islam yang di anjurkan.

Nikmati Makanan Setelah Dingin

Pada poin sebelumnya telah dijelaskan bahwa makanan yang sudah tidak panas memiliki keberkahan didalamnya atau lebih berkah dibandingkan dengan makanan yang masih panas. Dalam sebuah hadist Albani mengatakan,
“Terdapat riwayat yang sahih dari Abu Hurairah, beliau mengatakan “Makanan itu belum boleh dinikmati sehingga asap panasnya hilang”. Diriwayatkan oleh al Baihaqi.

Artinya bahwa hadist diatas menegaskan anjuran untuk menyantap makanan apabila panasanya sudah hilang. Yang dimaksud dengan panas yang telah hilang disini adalah hilang dengan sendirinya. Bukan karena ditiup menggunakan mulut atau menggunakan alat bantu seperti kipas. Bukankah lebih nyaman menyantap makanan yang telah dingin, dibandingkan menyantap makanan yang masih panas.

Referensi
Facebook Berita Islam

Post a Comment for "Inilah Hukum Meniup Makanan Dalam Islam"