Hukum Jualan Online (Barang Yang Bukan Miliknya)
Hukum Jualan Online (Barang Yang Bukan Miliknya). Ada seseorang memiliki toko online yang menjual barang-barang yang mana di toko tersebut dijual secara dropship. Dengan hanya memasang gambar produk, apabila ada yang tertarik untuk membeli maka saya akan menghubungi pihak produsen/supplier. Kemudian pihak produsen/suplier yang mengirimkan ke customer dengan menggunakan nama toko org yang menjual.
Dari jualan online dia mendapatkan keuntungan dari diskon yang sudah ditetapkan oleh pihak produsen/suplier Sistem ini sangat membantu seseorang yang tidak memiliki banyak modal. Dan untuk pihak produsen/ suplier mungkin diuntungkan dengan perputaran barang yang lebih cepat.
Nah yang jadi pertanyaannya adalah Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam Al-Baghawi mengatakan,
“Larangan dalam hadis ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.” (Syarh Sunnah, 8:140)
Dan apakah sistem dropship ini haram? Apakah ada alternatif transaksi yang sesuai syariat?
Hadits tersebut (”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”) adalah benar adanya, namun larangan tersebut adalah untuk orang yang menjual barang orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya. Contohnya seseorang memiliki sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain.
Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.
Namun, apabila kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benr ada, dan sudah ada pembicaraan sebelumnya dan antara kita dan orang tersebut sama-sama ridha, maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online. Dalam istilah fiqih itu adalah samsarah (makelar) dan orangnya disebut simsaar, sebuah aktifitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah karena jasanya. Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan:
Berkata Imam Al Bukhari:
"Ibnu Sirin, 'Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar)."
Ibnu Abbas berkata:
"Tidak apa-apa seseorang mengatakan, 'Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk anda.' “
Ibnu Sirin berkata:
"Jika dia berkata, 'Jual-lah dengan harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk anda." Atau: "ini adalah bagian saya dan ini bagian anda." maka, ini tidak apa-apa.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Kaum muslimin terikat dgn syarat-syarat diantara mereka." (HR.Ahmad, Abu Daud, Al Hakim, dan Al Bukhari menyebutkan secara mu'allaq). (Lihat Fiqhus Sunnah, 3/74)
Hanya saja, sistem ini rentan penipuan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari penjual tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yang ditawarkan. Jangan sampai ada gharar (tipuan). Jika ada gharar maka itu haram.
Semoga Bermanfaat
Sumber
Rumah herba Abuya
Post a Comment for "Hukum Jualan Online (Barang Yang Bukan Miliknya)"
Post a Comment