Dasar Hukum Zakat
Dasar Hukum Zakat. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam pengelolaan zakat terdapat dalam al-Quran, al-Hadist dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang antara lain adalah sebagai berikut:
- Kewajiban membayar zakat, tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 110, yang artinya : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. “
- Kewajiban memungut zakat, tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103, yang artinya : “Ambillah zakat dari sebaagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Ketentuan kepada siapa zakat itu diwajibkan dan apa-apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, tercantum dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 267, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
- Tetang siapa saja yang berhak menrima zakat, tercantum dalam Al-Quan surat At-Taubah ayat 60, yang artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat uitu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk Jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
- Fadhilah menafkahkan harta di jalan Allah terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 261, yang artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir beni yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir : seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
- Perintah Nabi untuk memungut zakat terdapat dalam Hadist Sohih, yaitu : “Abu Burdah menceritakan, bahwa Rasulullah SAW mengutus Abu Musa dan Muaz Bin Jabal ke Yaman guna mengajar orang-orang di sana tentang soa-soal agama mereka. Rasulullah menyuruh mereka, jangan mengambil shodaqah/zakat (hasil bumi) kecuali empat macam ini, ialah Hinthoh (gandum), Syair (sejenis gandum lain), Tamar (kurma) dan Zabib (anggur kering). “
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pasal 2 yang berbunyi : “Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, berkewajiban menunaikan zakat.“
- Keputusan Mentri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.
Dikutip dari berbagai sumber
Post a Comment for "Dasar Hukum Zakat"
Post a Comment