Apa Hukum Tidur Setelah Subuh
Apa Hukum Tidur Setelah Subuh. Tidur setelah subuh hukumnya makruh karena waktu tersebut adalah saat dibagikannya rizki maka tidak baik tidur waktu itu.Ibnu abbas pernah melihat seorang anaknya yang tidur setelah subuh, beliau berkata :
" Bangunkah, apakah engkau tidur di saat rizki dibagikan di dalamnya. "
dari sebagian tabi'in bahwa sesungguhnya bumi berteriak karena tidurnya orang alim setelah sholat subuh, hal itu disebabkan waktu tersebut adalah waktu untuk mencari rizki dan berjalan di dalamnya secara syara' dan adat kebiasaan menurut orang-orang yang berakal.
Dalam hadis Nabi :
" Yaa Allah berkahilah ummatku di waktu paginya "
Dalam hadisnya umar :
" berhati hatilah kalian dari tidur di waktu pagi, karena bisa menyebabkan banyaknya uap yang menutupi otak, memutuskan pernikahan dan mengkeringkan tabi'at.".
Disebutkan dalam kitab tadzkiroh buah karya al-jalal as-suyuthi bahwa :
tidur di permulaan siang (pagi hari) disebut 'ailulah yaitu (menyebabkan) kefakiran. tidur di waktu dluha disebut failulah, (menyebabkan) kelemahan/lesu pada badan. ketika tergelincir matahari (zawal) disebut qoilulah, dapat menambah (kecerdasan) akal. tidur setelah zawal disebut khailulah, yakni dapat menghalangi antara orang itu dan sholat. dan tidur di akhir siang (sore hari) disebut ghoilulah, dapat menyebabkan binasa.
Al-manawiy berkata : ketahuilah, sesungguhnya banyak tidur itu tidak terpuji, karena banyak menimbulkan keburukan ukhrowi bahkan duniawi. karena banyak tidur itu menyebabkan lupa, syubhat, rusaknya pembawaan tubuh dan jiwa, memperbanyak lendir, lemah semangat/murung, melemahkan lambung, membuat muluk berbau busuk, menimbulkan luka, melemahkan penglihatan, merusak (kandungan) air (pada tubuh), menyebabkan penyakit lumpuh pada anak yang terbentuk dari air sperma itu ketika terbentuk, dan melemahkan raga.
Post a Comment for "Apa Hukum Tidur Setelah Subuh"
Post a Comment