Jenis Ibadah Haji

Jenis Ibadah Haji. Menurut istilah haji adalah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Jenis Ibadah Haji

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah berkata: Kami berangkat beribadah bersama rasulullah dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.

Baca Juga Cara Melakukan Umrah

Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara, yaitu:
  1. Haji di 'Tamattu. Haji di'Tamattu berarti masuk ke dalam ihram untuk umrah selama bulan Haji (yaitu dari yang pertama dari bulan Syawal untuk istirahat dari fajar pada tanggal sepuluh bulan Zulhijah), kemudian melepas ihram setelah melakukan Umrah, dan kemudian kembali untuk masuk ke dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, yang harus dilakukan dari Makkah atau di mana saja dekat untuk itu pada tanggal 8  hari Zulhijah selama dilakukan dalam tahun yang sama.
  2. Haji al-Qiraan Haji al-Qiraan dapat diartikan masuk ke dalam ihram baik untuk umrah dan ibadah haji pada waktu yang sama selama bulan haji, dan tidak melepas ihram sampai hari Kurban (tanggal 10 Zulhijah), atau pertama masuk ke dalam ihram untuk Umrah hanya selama bulan haji, dan membuat niat ihram untuk haji sebelum memulai Thawaf dari 'umrah.
  3. Haji al-Ifraad Haji al-Ifraad yaitu memasuki miqat ihram untuk haji selama bulan haji dari tempat ditentukan ihram, dari rumahnya jika terletak antara Mekah dan Miqaat, atau dari Mekkah jika ia berada di sana, dan untuk tetap berada di ihram sampai hari Kurban, jika orang tersebut membawa serta binatang korban. Jika orang itu tidak membawa hewan kurban, dan diperbolehkan untuk datang keluar dari ihram setelah melakukan umrah, dan dengan demikian ia  melakukan haji Tamattu, yaitu ia melaksanakan thawaf di  sekitar Ka'bah, melakukan Sa'i dan, bertahalul, kemudian keluar dari ihram, memakai pakaian yang biasa dan kembali ke keadaan semula.
Cara haji seperti ini adalah apa yang Nabi Muhammad saw. sabdakan untuk orang-orang yang melakukan ihram untuk ibadah haji tanpa membawa binatang korban. Hal yang sama berlaku bagi orang yang melakukan haji dari Qiraan jika ia tidak membawa bersamanya suatu hewan untuk korban sembelihan, sangat dibolehkan baginya keluar dari ihram setelah umrah seperti dijelaskan di atas.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Haji
http://www.haji-indonesia.com/2012/07/3-cara-melaksanakan-haji-haji-indonesia.html

Post a Comment for "Jenis Ibadah Haji"